Karo itu turunan bangsa haroe (haru) yg di tandai suku silima (merga silima) yg datang dari segala penjuru mata angin, secara OTONOM, SWASEMBADA serta ber FEDERASI dan MELEBURKAN DIRI menjadi SUKU KARO.
Yang di ikat oleh ADATNYA, Di persatukan oleh BUDAYANYA dan di himpun dalam TANAH ULAYATNYA.
1.Merga silima dalam suku karo punya sistem dan aturan tersendiri masing-masing merga. itu yg di namakan OTONOM.
2. Merga silima dalam suku karo sudah mempersiapkan kebutuhan diri masing-masing tanpa butuh bantuan Merga-merga yang lain. Itulah SWASEMBADA.
3. Merga silima menyatu berkumpul dengan tujuan yang sama namun tetap pada prinsip masing-masing. itu lah FEDERASI.
4. Merga silima melebur menjadi sebuah suku, itulah SUKU KARO.
Syarat sebuah suku:
1. Mempunyai bahasa pemersatu
2. Mempunyai Budaya sendiri.
3. Mempunyai Tanah ulayat sendiri.
4. Mempunyai Adat istiadat tersendiri.
Budaya di tandai:
a. Bahasa
b. Perumahan
c. Pakaian
d. Peralatan
c. Senni.
Adat di tandai;
Moral, norma, aturan, hukum tersendiri. yang semuanya sifatnya mengikat.
Tradisi.
Tata cara pelaksanaan budaya dan adat yg sudah di sepakati secara turun temurun.
Oleh sebab itu siapa saja, dari bangsa mana saja, dari suku mana saja, jika ia sudah meleburkan diri menjadi suku karo maka ia harus ikut norma, aturan dan hukum yang ada di adat Karo. Tanpa harus menghubung-hubungkan dng suku-suku atau bangsa-bangsa di luar suku Karo.
ITULAH SUKU KARO.
Karo tanpa embel-embel BATAK, JAWA, BARAT, INDIA, ARAB dst.
Mejuah juah karo sirulo..
By: T. Ginting Soeka.